Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Deretan Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Pamen Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro


Mataram - Kasus dugaan keterlibatan personel Polri dalam pusaran bisnis narkoba, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotikam justru terseret dalam perkara yang selama ini menjadi fokus utama penegakan hukum.



Keterlibatan polisi dalam bisnis narkoba bukan perkara baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri dari berbagai tingkatan pangkat pernah terseret kasus serupa.



Setiap kali kasus mencuat, publik kembali mempertanyakan integritas, sistem pengawasan internal, serta komitmen pemberantasan narkoba yang digaungkan secara masif.



Deretan kasus tersebut membentuk pola ironi yang sulit diabaikan, aparat yang seharusnya menjadi benteng justru diduga ikut bermain di dalam lingkaran kejahatan.



Berikut deretan perwira Polri terjerat kasus narkoba:



Teddy Minahasa



Kasus keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba hasil sitaan, sempat menggegerkan publik di tahun 2022 silam.



Dalam duduk perkara kasus ini adalah keterlibatan Teddy memberikan perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.




Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya, Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati.



Alhasil, Dody pun membawa sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.



Jual beli barang haram itu pun terendus polisi dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.



Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa



Dody Prawiranegara



Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merupakan rangkaian dari kasus Teddy Minahasa.



Dody diperintah Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.



Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh seseorang bernama Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.



Kemudian Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.



Dody bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.



Yuni Purwanti Kusuma Dewi



Selanjutnya adalah mantan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dia ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus sabu, Selasa (16/2/2021).



Penangkapan Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Seperti diketahui, sebelumnya ia kerap terlibat aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.



Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.



Kapolres Bima Kota



Kasus terbaru adalah dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran bisnis narkoba.



Didik disebut-sebut terima Rp 1 miliar dari bandar narkoba. Dia telah dinonaktifkan dari jabatan.



"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis (12/2/2026).



Dia hanya menegaskan bahwa Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya.



Didik diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba, dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.



Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram. Sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.



Kasatnarkoba Polres Bima Kota



Kasus yang menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi masih satu rangkaian dengan kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik.

Dalam perkara ini, Malaungi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.



Kholid menerangkan, sanksi itu berdasarkan atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.



"Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya. Dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).



Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.




Posting Komentar untuk "Deretan Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Pamen Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro"