Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awas Modus "Nongkrong" Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang, Penadah Siap-Siap Disikat

Lombok Tengah, NTB – Kasus kejahatan jalanan yang menyasar perempuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aksi penjambretan gelang emas yang menimpa seorang pengendara motor di Praya Tengah tengah dibongkar habis-habisan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Suryo Dwiguno dan Wanda Meidina Akhmad, kini tengah memproses hukum Terdakwa M. Padli Zulkarnaen. 

Lewat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap betapa rapinya komplotan ini merencanakan aksinya.

Modus Nongkrong di Pertigaan

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa aksi M. Padli Zulkarnaen dan rekannya, Ali Hanafi alias Ali (kini buron/DPO), bukan aksi spontan. Modusnya, mereka sengaja nongkrong dan menunggu mangsa lewat.

Pada Jumat sore (11/4/2025) lalu, M. Padli Zulkarnaen dan Ali standby di pertigaan Tampar-ampar, Kelurahan Jontlak, menggunakan motor Yamaha N-Max hitam. Begitu melihat korban Hasibatul Farhiyah melintas mengendarai Honda Beat dengan gelang emas mengkilap di tangan kanannya, niat jahat mereka langsung muncul.

Keduanya membuntuti korban hingga ke Jalan Raya Kelurahan Gerantung. Melihat kondisi jalanan sepi, M. Padli Zulkarnaen langsung memepet motor korban dari sisi kanan. Ali yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas korban hingga putus, lalu kabur ke arah timur.

Akibat kejadian brutal ini, korban tidak hanya kehilangan emas senilai Rp 5,5 juta, tapi juga menahan sakit di pergelangan tangannya akibat tarikan kasar pelaku.

Satu Buron, Kejari: Kami Yakin Polisi Segera Tangkap!

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alfa Dera memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan negara tidak akan memberi ampun pada premanisme jalanan.

Terkait satu pelaku (Ali) yang masih kabur, Alfa Dera menaruh kepercayaan penuh pada kepolisian.

"Satu terdakwa sudah disidangkan oleh Jaksa, dan satu DPO sedang diburu pihak kepolisian. Kami yakin pihak kepolisian mampu menangkapnya, melakukan pemberkasan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk bisa dilakukan proses penuntutan," ujar Alfa Dera.

Warning Keras Buat Penadah Barang Curian

Bukan sekadar memproses pelaku di lapangan, Kejari Lombok Tengah ternyata juga memantau pergerakan kejahatan ini lewat data intelijen mereka. Alfa Dera menyebut, modus "nongkrong nunggu target" ini mulai sering terjadi di wilayah Praya.

Karena itu, ia memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil untung dengan membeli barang hasil jambret alias penadah.

"Kami berharap jangan ada yang mau jadi penadah hasil kejahatan. Ingat, ada konsekuensi hukumnya kepada pihak-pihak yang membeli barang curian. Kami akan dorong kepolisian untuk memproses para penadah ini agar rantai kejahatannya putus dan Praya semakin aman," tegasnya memperingatkan.

Di era keterbukaan ini, Alfa Dera juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses peradilan agar keadilan benar-benar transparan.

"Silakan teman-teman cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Praya secara online untuk melihat semua perkembangan perkaranya. Sekarang eranya transparansi untuk mengedepankan profesionalisme penegak hukum," tutupnya.