Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Pelaku Curanmor Asal Pujut Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Mataram - 4 terduga pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) asal Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Selasa 14/04/2026. 

Selain 4 terduga pelaku asal Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, 1 terduga pelaku asal Kecamatan Aikmel Lombok Timur juga berhasil diringkus.

Kelima terduga diantaranya: S alias Poan, laki laki (20 tahun) Alamat Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

RAA alias Repal, laki laki (20 tahun) Alamat Dusun Balen Along, Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

N alias Rian laki laki (44 tahun) Alamat Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

RI alias Romi laki laki, (41 tahun) Alamat Gapuk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 

SA, laki laki, (50 tahun) Alamat Kampung Remaja, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Selain mengamankan ke 5 terduga pelaku, tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram juga mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda CRF, 1 buah STNK sepeda motor Honda CRF, 1 buah kunci SPM Honda CRF, 1 unit sepeda motor Honda PCX, 1unit sepeda motor Yamaha RX KING dan 1 buah rekaman CCTV.

Kronologis kejadian:

Pada hari Kamis (09 April 2026) sekitar pukul 09.00 wita bertempat Lingkungan Pejeruk, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram korban Lalu Abdimas Gardha Pamungkas laki laki, (20 tahun) alamat Desa Segala anyar Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah memarkir sepeda motor miliknya di dalam halaman kost tidak dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian korban tidak pernah menggunakan sepeda motor tersebut lagi.

Pada hari Jumat (10 April 2026) sekitar pukul 11.40 wita korban dan Nabil melihat 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor PCX dan sepeda motor miliknya, namun pada saat itu korban langsung berbalik dan mengejar 2 orang pelaku sampai di Bundaran Udayana namun tidak ketemu. 

Kemudian korban pulang ke kostnya, kunci sepeda motor yang korban taruh di atas Kasur kamar kostnya tersebut ikut hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob bergerak cepat mengamankan ke lima terduga serta barang bukti di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. 

Terduga pelaku dikenakan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan terhadap ke 5 terduga pelaku dan ke 5 terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Ke 5 terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.