ARB Minta Kejaksaan Awasi Ketat Dana Reses DPRD Lombok Tengah
Lombok Tengah, NTB – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) Melalui Ketua Umum Lalu Eko mihardi mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana reses anggota DPRD Lombok Tengah. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Bajang Eko menilai pengawasan harus dilakukan secara serius mengingat dana reses merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan reses yang dibiayai APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual di lapangan.
Menurut Lalu Eko , kejaksaan tidak hanya perlu menindak ketika muncul laporan dugaan penyimpangan, tetapi juga melakukan pengawasan sejak awal agar penggunaan anggaran reses berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.
Desakan ARB kepada kejaksaan merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang mengatur mekanisme pelaksanaan, fasilitasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan reses. Regulasi itu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2023.
Ketum ARB menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana reses sangat diperlukan, sebagai upaya memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat. Sebab, dana reses bukan hak pribadi anggota dewan, melainkan anggaran negara yang diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas kedewanan.
“Kejaksaan harus turun melakukan pengawasan secara aktif. Jangan menunggu masalah muncul. Dana reses harus diawasi agar pelaksanaannya sesuai aturan dan seluruh anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegas Ketum ARB
Ketum ARB juga meminta hasil pelaksanaan reses dan penggunaan anggarannya dibuka secara transparan kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan APBD.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum dan masyarakat, ARB berharap pelaksanaan reses di Lombok Tengah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta benar-benar menjadi sarana menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.tutupnya
