Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kades Kuripan Kerahkan Ratusan Warga Kuasai 4 Ha Lahan Warga Babussalam Tanpa Pengadilan

Lombok Barat, NTB - Kepala Desa Kuripan, Hasbi, mengerahkan ratusan warga dan beberapa LSM untuk menguasai lahan warga Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Gerung. Warga yang datang ramai-ramai itu memasang 6 buah plang bertuliskan lahan tersebut adalah tanah Wakaf Masjid Desa Kuripan.

Anehnya, proses pengosongan paksa lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa berlandaskan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Pengosongan lahan tersebut hanya berdasarkan surat nomor: 09/ILW/B. VII/2026 tentang Pemberitahuan Pengosongan Tanah Wakaf Mesjid Kuripan dari kuasa hukum pihak Masjid Kuripan, Safran dan Adhar.

Kuasa Hukum 17 pemilik tanah (ahli waris) dari Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Ahmad Syaifullah melayangkan kritik keras. Ia menilai prosedur pengosongan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama ratusan warga itu jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku dan cenderung menggunakan cara-cara pemaksaan alias premanisme.

Syaifullah menegaskan bahwa segala bentuk eksekusi atau pengosongan objek sengketa wajib dilakukan melalui jalur resmi pengadilan, bukan atas inisiatif pribadi, individu, maupun pengacara.

"Semua pengambilalihan dan penyerahan objek yang dimaksud dalam putusan itu harus melalui pengadilan. Tidak serta-merta bisa diambil alih secara langsung seperti ini. Ini kan menimbulkan gejolak konflik di masyarakat," ujar Syaifullah kepada awak media di lokasi pengosongan lahan warga, Kamis (9/7/2026).

Kuasa hukum warga ini tidak menampik adanya data historis berupa putusan pengadilan tahun 1960 yang menyatakan lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid. Namun, yang menjadi persoalan krusial adalah prosedur dan cara eksekusi yang dilakukan di lapangan dilakukan dengan cara-cara premanisme.

Dia mengaku, dasar pengosongan lahan dengan memasang plang di semua tanah ahli waris itu hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960. Syaifullah menilai kondisi geografis dan kepemilikan objek tanah pasti telah mengalami banyak perubahan wilayah.

"Jadi belum tentu objek yang tertuang dalam putusan 1960 sama persis dengan fisik lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun sampai saat ini," tegas dia.

Maka dari itu, pihak Desa Kuripan tidak memiliki kewajiban memaksa warga untuk mengosongkan lahan sengketa. Karena, kata dia, pihak yang mendalilkan putusan seharusnya mengajukan permohonan eksekusi resmi ke pengadilan agar dilakukan proses constatering (pencocokan objek perkara di lapangan).

"Mengingat lahan telah dikuasai ahli waris selama puluhan tahun, pihak masjid seharusnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terlebih dahulu ke pengadilan untuk menguji pokok perkara secara sah. Ini kan tidak ada sama sekali," tegasnya.

Syaifullah menyayangkan surat perintah pengosongan sepihak yang dikirimkan oleh pengacara pihak masjid merupakan tindakan memaksa warga keluar dari lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa juru sita pengadilan. Hal ini tentu adalah tindakan keliru yang dibungkus seolah-olah legal.

"Satu-satunya lembaga negara yang bisa melaksanakan eksekusi atau penyerahterimaan objek sengketa itu adalah pengadilan. Kalau seperti ini kan caranya kayak preman jadinya. Kayak preman yang kemudian membungkus cara-cara ini dengan cara-cara seperti hukum," tegasnya.

Menyikapi tindakan sepihak yang dipimpin oleh Kades Kuripan Hasbi dan pengurus masjid, 17 warga ahli waris menyatakan keberatan keras. Pihak kuasa hukum kini tengah mematangkan strategi untuk menempuh jalur hukum formal demi melindungi hak-hak kliennya.

Selain itu, pihak 17 ahli waris akan menguji kembali pokok perkara dan kepemilikan tanah secara sah di pengadilan. Jika pihak Desa Kuripan tetap memaksa, maka bukan tidak mungkin 17 ahli waris akan melaporkan dugaan tindakan pemaksaan, intimidasi, atau penyerobotan lahan sepihak ke pihak kepolisian.

"Yang jelas, dari ahli waris selaku klien kami sudah sangat keberatan dengan perbuatan seperti ini. Langkah hukum selanjutnya akan kami bahas secara mendalam dengan tim, baik secara pidana maupun perdata," tegas Syaifullah.

Kepala Desa Kuripan, Hasbi, mengeklaim proses pengosongan lahan itu berdasarkan Putusan No. 161/P-N/1960/Perdata Pengadilan Negeri Mataram.

Persoalan utama kepemilikan tanah ini, warga yang mengelola tanah itu tidak pernah membayar pajak ke Masjid Hidayatul Mukhtar Desa Kuripan. Jadi pengurus masjid diwakili Lalu Tajudin Nur tahun 1954 menagih penguasa perang 1954 untuk dibagi hasil.

"Jadi mereka abaikan putusan masa perang waktu itu. 1960 digugat, masjid dimenangkan sebagian 10 orang ini. Begitu sampai selalu melawan kita sampai tingkat PK tahun 1982," katanya.

Hari ini, kata dia, pihak desa akan menguasai lahan baru sebagai tanah wakaf Masjid Kuripan.

"Jangan sampai diklaim jadi hak milik. Mereka ini penggarap," katanya.

Ahli waris pemilik lahan, Muhammad, mendesak Bupati Lombok Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Kuripan, Hasbi. Hasbi, kata dia, diduga kuat ikut terlibat dalam pengambilan paksa lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun ini.

"Kami menduga kades ini dalangnya. Dia hanya sembunyi di balik nama masyarakat. Bahkan dia itu menurut keyakinan saya akan mendapatkan bagian jika lahan ini dikuasai oleh Desa Kuripan," timpal Muhammad.