Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Persidangan Kasus Wartawan Mugni Ilma: Penasihat Hukum Tegaskan Semua Dakwaan JPU Gugur

Lombok Timur, NTB - Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Manik Artha Adihitama SH. tidak terbukti dalam fakta persidangan yang digelar pada Rabu (19/08/2026) di Ruangan Cakra PN Selong Lombok Timur.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi korban berikut jalannya pemeriksaan perkara hingga pandangan ahli pidana yang telah menlakukan uji materi pekara pidana tersebut.

Kesempatan tersebut saksi Sopian Hakim yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus korban dalam perkara ini. (dugaan pemerasaan) mengakui dimuka persidangan tidak pernah ada bentuk pemaksaan maupun kekerasan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sdr Mugni Ilma.

Sementara itu Herman Soeranggana SH.MH selaku Penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa dakwaan Pertama terkait Pasal 482 KUHP tentang pemerasan sama sekali tidak memenuhi unsur , karena Menurutnya tidak pernah ada tindakan pencemaran tertulis yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak korban. '" Jelasnya pada media Kamis (20/08/2026) 

Lanjut olehnya menambahkan bahwa terhadap dakwaan yang Kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga dinilai tidak terbukti dan tidal memenuhi unsur , hal ini terbukti dari keterangan saksi dan korban dipersidagan  

Dan pihak korban sendiri mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sdt Mugni Ilma " Imbuh Herman Soeranggana SH.MH. 

Untuk diketahui bahwa Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan dengan kepetingan informasi publik

Dan terdakwa tentunya menjalankan profesinya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi pers untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar Herman Soeranggana SH.MH. 

Lebih lanjut selaku penasehat Hukum Herman Soeranggana SH.MH. menekankan bahwa substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 merupakan fakta yang benar, meskipun peristiwa tersebut terjadi sekitar delapan tahun lalu. 

Karena isi pemberitaan yang dimuat memang kebenaran faktual dan dilakukan dalam kapasitas produk jurnalistik demi kepentingan publik

Dan hal ini menunjukan bahw unsur pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Ketiga (Pasal 433 KUHP) tidak terbukti secara hukum. " Jelasnya.

Gugurnya seluruh dakwaan JPU ini juga diperkuat oleh pendapat ahli pidana yang menyatakan bahwa tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi. 

Pandangan ahli tersebut selaras dengan seluruh fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian.

Terakhir Herman Soeranggana SH.MH. selaku penasehat Hukum terdakwa Mugni Ilma memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara independen, benar dan objektif. " Pungkasnya .