Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Pelaku Pencurian di Pagesangan Ditangkap Tiga Buron

MATARAM, NTB - Satu terduga pelaku pencurian di Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram pada 26 April 2022 berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Pagutan pada 16 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pagutan IPTU I Putu Sastrawan, SH, dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Pagutan, pada 18/07/2022, diidampingi Kanit Reskrim Polsek Pagutan dan Staf Humas Polresta Mataram.

Terduga yang ditangkap mengakui melakukan pencurian bersama dengan 3 rekan lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran (Buron).

Pencurian dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah dan mencongkel jendela rumah lalu mengambil beberapa barang milik korban seperti sepeda dayung, kompor gas dan gitar aqustik.

Selanjutnya hasil curiannya dibawa ke rumah pelaku dan dijual ke wilayah Jempong dengan rincian harga: sepeda dayung di jual 150 ribu, kompor gas 100 ribu, kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

Terduga pelaku yang ditangkap inisial SA, laki lakj,  25 tahun alamat Timbrah, lingkungan Pagesangan Barat, kota Mataram.

Terduga pelakh diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red). 

Posting Komentar untuk "Satu Pelaku Pencurian di Pagesangan Ditangkap Tiga Buron"