Polisi Segera Panggil Pemilik Kafe Ilegal Putri Usai Aniaya Wartawan Saat Investigasi
Kepala Satuan Tugas Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan proses laporan dugaan penganiayaan di salah satu kafe diduga ilegal di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat terus berproses.
"Lagi proses lidik. (Pelapor) sudah (dipanggil). Senin kita panggil lagi," ujar Dharma kepada media, Minggu (31/5/2026).
Selain memanggil korban, Dharma berujar, penyidik juga bakal memanggil terlapor D untuk dimintai keterangan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada YSWA yang merupakan wartawan senior asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Senin besok kita layangkan surat (pemanggilan)," tegas Dharma.
Sebelumnya, berdasarkan bukti laporan yang diterima, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Mataram pada Sabtu (23/05/2026). Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa korban sedang melakukan investigasi atas beredarnya informasi dugaan adanya Ladies Company (LC) dibawah umur yang dipekerjakan dan penjualan minuman keras golongan C oleh pemilik kafe Putri.
Selang beberapa lama sedikit ada ketersinggungan yang dialami oleh korban, sehingga terjadi sedikit cek cok. Nahas, tiba-tiba D, si pemilik kafe keluar dan melakukan pemukulan kepada korban tepatnya di pipi sebelah kanan, menggunakan tangan kosong.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korbanpun melaporkannya ke Polresta Mataram.Korban berharap laporan yang sudah dilayangkan ke Polresta Mataram agar segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Mataram.
"Saya berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Mataram," harap YSWA diminta keterangan, Selasa (26/5/2026).
