Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilik Kafe Ilegal di Suranadi Dilaporkan ke Polresta Mataram

Lombok Barat, NTB - Pemilik kafe Putri yang berlokasi di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan penganiayaan.

Adapun korban inisial YSWA yang beralamat di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB 

Berdasarkan bukti laporan yang diterima media, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Mataram pada Sabtu (23/05/2026).

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa korban sedang melakukan investigasi atas beredarnya informasi dugaan adanya Ladies Company (LC) dibawah umur yang dipekerjakan dan penjualan minuman keras golongan C oleh pemilik kafe Putri.

Selang beberapa lama sedikit ada ketersinggungan yang dialami oleh korban, sehingga terjadi sedikit cek cok, tiba tiba pemilik kafe keluar dan melakukan pemukulan kepada korban tepatnya di pipi sebelah kanan, menggunakan tangan kosong.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korbanpun melaporkannya ke Polresta Mataram.

Korban berharap laporan yang sudah dilayangkan ke Polresta Mataram agar segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Mataram "saya berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Mataram," harapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P yang dihubungi oleh wartawan media ini membenarkan terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh korban ke Polresta Mataram "iya benar, kami sudah menerima laporannya," kata I Made Dharma.

"Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Mataram," tutup I Made Dharma.