Kapolsek Praya: Aksi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Agama Praya Berlangsung Damai
LOMBOK TENGAH, NTB - Aksi unjuk rasa didepan gedung Pengadilan Agama (PA) Praya Kabupaten Lombok Tengah berlangsung damai dan tertib, Pengamanan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Praya yang dipimpin langsung Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang pada Selasa 30/05/2023.
IPTU Susan V Sualang menyampaikan bhwa aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Pengadilan Agama Praya dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB dalam rangka mempertanyakan rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusuan PA Praya Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pra Tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram nomor 58/Pdt.G/2021/PTA.MTR tanggal 41 Mei 2021.
Perwakilan aksi menuding Pengadilan Agama sewenang wenang mengeluarkan putusan dan meminta Pengadilan Agama menjelaskan produk apa yang diberlakukan.
Tidak hanya itu perwakilan masa aksi meminta Pengadilan Agama untuk menjelaskan sebenar benarnya atas putusan yang dikeluarkan agar nantinya tidak menjadi Putusan yang sesat.
Atas putusan tersebut perwakilan masa aksi meminta untuk mengkaji ulang putusan sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi.
Laskar NTB menjelaskan kedatangannya merupakan kali ke tiga di Pengadilan Agama Praya, atas proses pradilan sesat yang membuat masyarakat bingung atas dalil sesat yang dikluarkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Praya" tudingnya
Aksi yang pernah dilakukan Laskar NTB sebagai refrensi untuk menuntut kembali kualitas produk putusan Pengadilan Agama Praya keluarkan.
Rencana eksekusi yang akan dilaksanakn oleh Pengadilan Agama untuk dikaji dan dipelajari kembali, namun ketika tetap akan dilaksanakan maka rakyat akan melakukan perlawanan. Ungkapnya.
Sekitar pukul 10.00 wita, di ruang Media Center Pengadilan Agama Praya, perwakilan masa aksi diterima oleh Ketua PA Dra. HJ. Noor Aisi didampingi wakil ketua dan Humas PA Praya.
Pihak Pengadilan Agama Praya menyampaikan bahwa perkara sudah inkrah, kalau ada asumsi hakim PA tidak profesional, maka kami pun juga akan melakukan evaluasi. Katanya.
Semenjak dilantik, segala bentuk sesuatu yang dianggap tidak baik akan dikaji kembali, sekiranya ada hal hal yang terindikasi mengarah ke arah yang tidak baik untuk diperbaiki, maka niat itu lah yang ingin disajikan atas keputusan yang baik bagi segenap masyarakat Kabupaten Lombok Tengah" jelasnya.
Beri kami ruang dan waktu untuk memeperbaiki sgala hal yang menjadi hal untuk kami akan perbaiki, dimana kami pun juga tidak memungkiri ada beberapa hal yang kurang dilaksanakan, baik pelayanan ataupun masalah lainnya, maka sebisa mungkin kami akan memeprbaiki smua itu guna memaksimalkan pelayanan ke pada masyarakat Lombok Tengah.
"Perkara ini sebetulnya sudah inkrah pada tanggal 12 januari 2021, sehingga kami hanya menerima konsekwensinya hari ini atas putusan yang sudah dikluarkan" katanya.
"Ditingkat banding sudah diperiksa dan diputus tanggal 12 Mei 2021, ditingkat kasasi 19 April 2022, tingkat PA 27 Desember 2022, pernah ditingkat pemohon meminta pelaksanaan eksekusi pada bulan Marat 2023, sehingga permohonan sah eksekusi pun juga sudah keluar tanggal 27 Maret 2023" Ungkapnya.
"Bukan tugas kami mengkomentari putusan tersebut, sekiranya pun akhirnya akan ditunda, beri kami ruang juga untuk melaksanakan kajian kembali atas putusan tersebut" jelasnya.
Aksi unjuk rasa dilaksanakan atas rencana pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pra Tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram nomor 58/Pdt.G/2021/PTA.MTR tanggal 41 Mei 2021 yang dianggap salah kaprah karena lahan yang di sengketakan sudah memiliki alas bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik sebanyak 5 buah.
Atas permintaan perwakilan aksi maka Pengadilan Agama Praya menyetujui ditundanya pelaksanaan eksekusi sembari bersama sama mempelajari putusan inkrah tersebut.
Posting Komentar untuk "Kapolsek Praya: Aksi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Agama Praya Berlangsung Damai"