Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skandal Sertifikat Mataram: Notaris Rahmawati Divonis 6 Bulan, Publik Pertanyakan Arah Putusan

MATARAM, NTB – Pengadilan Negeri Mataram resmi menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 536/Pid.B/2025/PN Mataram terhadap terdakwa Notaris Rahmawati, S.H., yang divonis 6 bulan pidana penjara pada Jumat, 19 November 2025. Alih-alih meredam persoalan, putusan tersebut justru memantik sorotan baru dari publik karena dinilai belum menyentuh akar masalah dalam kasus ini.

Sertifikat Pembeli Berpindah ke Pihak Lain

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah dugaan pengalihan kembali sertifikat tanah yang telah dibayar lunas oleh pembeli, Bu Nonik, kepada pihak lain bernama Rustan Efendi. Padahal sertifikat tersebut telah melalui proses pemecahan dan secara administratif diakui sebagai hak pembeli.

Pernyataan Korban: Sertifikat Tidak Diserahkan ke Pemilik Sah

Bu Nonik menyampaikan keberatannya atas tindakan notaris yang dianggap tidak profesional.

Notaris mengatakan sertifikat lupa pemiliknya atas nama saya. Padahal hak itu jelas milik saya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran sudah diselesaikan sesuai prosedur, sehingga perpindahan sertifikat kepada pihak lain dinilai janggal dan merugikan.

Ini bukan kesalahan teknis. Dampaknya besar dan sangat merugikan kami sebagai pembeli.”

Vonis 6 Bulan Dinilai Terlalu Ringan

Bu Nonik juga mengkritik putusan hakim yang menjatuhkan pidana 6 bulan. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggungnya.

Kerugian kami bukan hanya materi, tetapi juga waktu, tenaga, dan psikologis. Vonis 6 bulan terasa sangat ringan dibandingkan dampaknya,” tegasnya.

Ia berharap hakim mempertimbangkan keseluruhan dampak terhadap korban dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum Heru Sandika Triyana, S.H., M.H., Kasi Oharda pada AsPidum Kejati NTB, menjelaskan bahwa putusan hakim telah sejalan dengan dakwaan jaksa.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan dakwaan,” jelasnya.

Terkait status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa, Heru menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif, termasuk sikap kooperatif terdakwa.

Pengawasan dilakukan dengan alat pemantau, dan terdakwa kooperatif selama proses hukum,” tambahnya.

Pertanyaan Hukum yang Masih Mengemuka

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola sertifikat dan kewenangan notaris. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat pecahan yang sudah sah menjadi hak pembeli dapat kembali berpindah ke pihak lain.

Isu ini kini menjadi perhatian masyarakat luas yang menunggu pengungkapan fakta secara menyeluruh demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak beritikad baik.

Posting Komentar untuk "Skandal Sertifikat Mataram: Notaris Rahmawati Divonis 6 Bulan, Publik Pertanyakan Arah Putusan"