Viral di Medsos Bayi Dirampas Dari Ibu Kandungnya, Kuasa Hukum "Kami Sudah Laporkan"
LOMBOK TENGAH, NTB - Kasus perampasan anak kembali gegerkan dunia maya di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam vidio yang berdurasi 4 menit 37 detik yang diunggah oleh akun facebook Nadia Nada Alhadi mendapatkan ribuan penayangan dan komentar dari penonton.
Menurut keterangan Muhammad Hamidi yang ditemui wartawan media ini mengatakan, anak yang baru berusia ± 10 bulan dengan kondisi kedua orang tuanya berpisah, sejak usia 7 bulan. Kemudian ia diasuh oleh ibunya RL alamat Desa Bakan Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Tiba tiba mertua RL (yang merupakan orang tua dari mantan suami RL) inisial JE alamat Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah NTB, dateng mengambil anak tersebut secara paksa, dimana pada saat itu RL (ibu dari anak tersebut) pergi berobat dan dititip pada BIbiknya (saudara dari orang tua RL).
Saat anak tersebut datang diambil, bibiknya RL tidak mengijinkan karena ibu anak tersebut (RL) tidak berada di tempat, namun keduanya tetap bersikeras membawa anak tersebut. Saat ditengah perjalanan, mereka bertemu RL, kemudian RL berusaha mengambil anak tersebut namun tetap juga tidak berhasil.
Ia pun pasrah dan membiarkan sang buah hatinya dibawa, selang dua hari dari pasca kejadian, RL kembali dateng mencari anaknya untuk dibawa pulang, namun sesampainya di tempat JE, tidak menemukannya dengan alasan masih berada di Praya.
RL tidak berputus asa, ia kembali mencari buah hatinya ke Praya, namun juga tidak menemukannya, ia pun kembali lagi ketempat JE dan akhirnya menemukannya, namun setelah adu mulut disertai deraian airmata, iapun tidak kunjung diberikan oleh ke dua orang tuanya.
Atas peristiwa tersebut ia akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Senin (22/12/2025)
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Muhamad Hamidi menjelaskan, dalam kasus tersebut ia melaporkan dugaan adanya penculikan dan penelantaran anak pasal 328 dan 76 B Jo pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Muhammad Hamidi berharap, Polisi mengatensi laporan tersebut.

Posting Komentar untuk "Viral di Medsos Bayi Dirampas Dari Ibu Kandungnya, Kuasa Hukum "Kami Sudah Laporkan""