Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisnis Narkoba di Pusaran Internal Polda NTB, Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Ditahan

Mataram - Institusi Kepolisian kembali mendapat sorotan negatif. Kali ini ulah dua oknum perwira di wilayah hukum Polda NTB yang diduga terlibat bisnis narkoba. Buntutnya Kapolres dan Kasat Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi ditetapkan tersangka.



AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima setoran dari para pelaku bisnis haram itu. Di mana, dalam kesaksian AKP Malaungi, Pamen dua melati itu meminta setoran berupa Mobil Alphard yang setara dengan 1,8 miliar.



AKP Malaungi yang ditersangkakan lebih dahulu, ia mengaku dipaksa untuk menjalankan perintah tersebut. Sehingga dirinya memudahkan para bandar narkoba untuk menjalankan bisnisnya, khususnya di Pulau Sumbawa. 



Terungkapnya perilaku busuk oknum kepolisian di Polda NTB ini semakin mencoreng nama institusi kepolisian.



Kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya anak buah Malaungi, Bripka Karol dan istrinya. Dari pendalaman Karol, ia mengaku adanya keterlibatan AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.



Kronologi Penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro



Tabir gelap ini mulai terungkap setelah pihak Paminal Mabes Polri menahan AKBP Didik pada Rabu (11/2/). Dari hasil interogasi intensif, muncul fakta mengejutkan mengenai keberadaan sebuah koper putih milik sang perwira menengah yang disembunyikan di luar wilayah tugasnya.



Penyidik berhasil melacak koper tersebut di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di Tangerang, Banten.



“Penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.



​​Isi koper putih tersebut mengonfirmasi dugaan keterlibatan Kuncoro dalam penyalahgunaan zat terlarang. Petugas menyita beragam jenis barang bukti, antara lain:



​Sabu-sabu: 16,3 gram.

​Ekstasi: 49 butir serta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram).

​Aprazolam: 19 butir.

​Happy Five: 2 butir.

​Ketamin: 5 gram.



​​Kasus ini merupakan babak baru dari skandal yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kuncoro diduga kuat terlibat lebih dalam, termasuk dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba ternama bernama Koko Erwin.



Selain AKBP Didik Putra Kuncoro, penyidik juga tengah membidik peran dua saksi kunci wanita, yakni Aipda Dianita Agustina dan seorang wanita bernama Miranti Afriana.



Polisi akan mendalami mens rea atau niat jahat keduanya untuk menentukan apakah status mereka akan naik menjadi tersangka.

​Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail perpindahan koper maut tersebut.

Posting Komentar untuk "Bisnis Narkoba di Pusaran Internal Polda NTB, Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Ditahan"