Polisi Amankan Empat Terduga Narkoba dari Tiga Lokasi Penggerebekan
Mataram, NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan empat terduga narkoba dari tiga lokasi penggerebekan, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram pada Sabtu malam (09/05/2026).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32).
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, dan mengamankan dua orang yakni MOU (34) dan DTS (32).
Tak berhenti di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Selagalas dan berhasil mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial MYU (32).
“Dari tiga TKP tersebut kami mengamankan empat orang terduga, terdiri dari tiga perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu laki-laki (DTS). Berdasarkan data yang kami miliki, dua perempuan di antaranya, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkoba,” jelas AKP Remanto.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai.
“Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
