Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilkades Loteng 2026 Akan Bersiap Memasuki Tahap Pendaftaran Calon

Lombok Tengah, NTB - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kabupaten Lombok Tengah memasuki tahap pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap), dimana rapat pleno penetapan DPT telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2026 di masing² desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati SSos diruang kerjanya menyatakan, bahwa Pilkades serentak yang digelar di Kabupaten Lombok Tengah berikutnya akan memasuki tahap pengumuman dan pendaftaran calon yaitu tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2026 . Monitoring setiap tahapan Pilkades terus gencar dilakukan tim yang dibentuk langsung ke lokasi Desa yang sedang menjalankan Pilkades serentak. "Ya benar saat ini untuk Pilkades serentak akan memasuki tahapan pendataran, calon" ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Dari 13 persyaratan yang harus dipenuhi Balon yakni : warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD RI tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika. Lalu berpendidikan paling rendah SMP sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa, tidak sedang menjalani hubungan Pidana Penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatab tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Syarat lainnya juga seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menkabat sebagai kepala desa selama 2 kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dan bebas narkoba dan menyerahkan dokumen dukungan pemilih paling sedikit 12 persen dari DPT Pemilu terakhir yang dibuktikan dengan dukungan dokumen kependudukan yang sah. "Itu berbagai persyatan yang harus bisa dipenuhi oleh Balon nantinya," ujarnya.

Untuk penetapan pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan akan dilakukan nanti ditanggal 27 September kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada tanggal 28 September"Jadwal masing-masing tahapan Pilkades serentak sudah diatur dalam peraturan bupati nomor 310 tahun 2026" katanya.

Dijelaskan juga, dalam tata cara Pilkades serentak tahun 2026 ini juga diatur jika nanti dalam satu desa terdapat satu Bakal Calon yang mendaftar. Jika menemukan kasus seperti ini, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari. Jika tetep satu yang mendaftar selama masa perpanjangan tersebut maka waktu pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari. Dan jika dalam kurun waktu 25 hari masa perpanjangan tetap saja mengalami satu calon, maka panitia dan BPD melaksanakan musyawarah untuk menetapkan calon terdaftar secara musyawarah unyuk mufakat. Jika tercapai mufakat maka dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon kepala desa atau yg lebih dikenal dengan calon tunggal melawan kotak kosong. "Jadi semua kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sudah kami persiapkan bagaimana tata cara panitia untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Bukan hanya itu, bahkan kondusifitas keamanan penyelenggaraan Pilkades juga menjadi perhatiaan pihak dinas terkait. Koordinasi dengan pihak Kepolisian, Pol PP dan TNI juga terus dibangun demi terciptanya Pilkades serentak yang aman dan damai. "Kami terus bersinergi dengan semua pihak demi terciptanya Pilkades serentak yang aman dan damai," paparnya