Marak Judi Sabung Ayam di NTB: APH Pura-Pura Buta ?
![]() |
APH seolah memberikan perlakuan spesial untuk sejumlah lokasi judi sabung ayam tersebut. Sehingga muncul dugaan adanya fee hingga kesengajaan membiarkan aktifitas terlarang tersebut.
Bahkan tak main-main, aktifitas melanggar hukum itu disebut sangat terbuka. Sampai adanya pelaku judi sabung ayam yang membuat konten di sejumlah platform media sosial.
Ketua Koalisi Aktivis NTB (KUAT), Mursidin, menyoroti fenomena ini sebagai bukti bahwa judi sabung ayam beroperasi bebas. Ini juga bertentangan nyata dengan norma agama dan hukum positif.
"Tak bisa dipungkiri, gocekan bukanlah tradisi budaya yang tak berdosa. Ini tindak pidana perjudian murni yang merusak tatanan masyarakat Lombok dan NTB," tegasnya
Mursidin menekankan dampak hukumnya yang serius, hingga kini belum berhasil diberantas. "Jerat pidana KUHP Pasal 303; Pelaku bisa ditangkap dan diadili atas perjudian," dijabarkan Mursidin.
Dirinya juga menjelaskan, hukuman berat bagi pelaku aktifitas haram itu. Di mana dapat dipenjara hingga satu tahun atau lebih, termasuk denda, berdasarkan praktek putusan pengadilan.
Selain hukuman di atas, lanjutnya, judi sabung ayam juga dapat merusak ketertiban umum. "Ini memicu keributan sosial dan ancaman keamanan masyarakat," tambahnya.
Fenomena ini bukan hanya soal hukum, tapi juga moralitas kolektif NTB yang mayoritas beragama Islam. Jika konten gocekan terus viral tanpa tekanan hukum, apa pesan yang kita sampaikan kepada generasi muda?
"Perlindungan terselubung ini entah disengaja atau kelalaian, mengikis kepercayaan publik terhadap aparat. Polda NTB wajib bertindak tegas: razia massal, blokir konten ilegal, dan proses hukum cepat," pintanya.
Berdasarkan keterangan narasumber media ini, tiga lokasi judi sabung ayam di Mataram yang terus memperlihatkan eksistensinya diantaranya.
1. Lokasi Judi Sabung Ayam di Sindu Punie Kelurahan Cakranegara Utara Kota Mataram yang beroperasi pada malam hari dan dilakukan setiap malam.
2. Lokasi Judi Sabung Ayam di Wantilan Karang Siluman Kelurahan Cakranegara Selatan Kota Mataram beroperasi dari siang sampai sore pada hari Senin sampai dengan Jumat.
3. Lokasi Judi Sabung Ayam di Panerage Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram beroperasi mulai pagi sampai sore pada hari Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk lokasi judi sabung ayam di luar kota Mataram telah dilakukan penutupan oleh aparat kepolisian setempat seperti Wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra yang diminta tanggapannya melalui pesan singkat (WhatsApp) sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapannya.

Posting Komentar untuk "Marak Judi Sabung Ayam di NTB: APH Pura-Pura Buta ?"