Dua Residivis Kambuhan Asal Loteng Ditangkap, Satu Terduga Masih Diburu
Mataram, NTB - Dua Residivis pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lombok Tengah ditangkap, dari hasil interogasi, mengakui melakukan aksi pencurian di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap keduanya atas kerjasama Tim Resmob Polresta Mataram denga Tim Resmob Polres Lombok Tengah pada Minggu (17/05/2026).
Adapun kedua terduga inisial HL alias Dogah (22 tahun) dan inisial WH alias Han (25 tahun) sama sama beralamat di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/Polresta Mataram/Polda NTB. Tanggal 17 Mei 2026.
Saat mengamankan pelaku, Tim Resmob Polresta Mataram juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio, warna Merah
Barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil tindak kejahatan di Seganteng Karang Monjok Kelurahan Cakranegara Selatan Baru Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan korban atas nama Raden Aldy Maulana Saputra.
Pengakuan dari pelaku HL, setelah melakukan pencurian di wilayah Mataram, langsung Sepeda Motor hasil curian dibawa ke Lombok Tengah, menunggu telpon dari H untuk lokasi transaksi, dan H mengarahkan pelaku untuk membawa unit ke wilayah Cakranegara Kota Mataram dan Kopang Lombok Tengah.
Kini keduanya telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K, M.Si menjelaskan, untuk penadah inisial H sedang dalam pengejaran Tim Resmob Polresta Mataram. "Sementara H selaku penadah masih diburu Tim Resmob Polresta Mataram," tutupnya singkat.
