Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Remaja Yang Konsumsi Miras di Tonjeng Beru

Lombok Tengah, NTB – Anggota Peleton 1 Graha Praja Tastura Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan patroli cipta kondisi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Patroli malam dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan untuk memantau situasi wilayah serta mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Saat patroli di wilayah Tonjeng Beru Kota Praya, petugas menemukan sejumlah remaja yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak. Empat orang diamankan untuk diberikan teguran dan pembinaan, sementara barang bukti berupa tuak dimusnahkan di lokasi.

"Dua remaja laki-laki dan seorang perempuan sempat melarikan diri ke arah permukiman warga," Kata Kepala Sat Pol PP Lombok Tengah Zainal Mustakim.

Berdasarkan laporan petugas, ketiganya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan keberadaan mereka sempat mengganggu warga serta memicu keributan. Petugas kemudian mengamankan ketiganya ke kantor untuk diberikan teguran dan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melakukan pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Pelaksanaan patroli mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Patroli cipta kondisi juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja," tutup Zainal Mustakim