Forum Kepala Dusun Loteng Tagih Janji DPRD Tentang Aturan Kecimol
LOMBOK TENGAH, NTB - Forum Kepala Dusun (Forka) Lombok Tengah tagih janji rencana Peraturan Daerah (Perda) yang telah dijanjikan oleh DPRD pada tahun 2024 silam.
Lambatnya Perda tersebut disahkan, terus menerus memancing pro dan kontra tentang keberadaan kelompok kesenian musik modern kecimol ditengah masyarakat.
"Apa pemerintah mau terus menerus berdebat karena kecimol ini setiap saat," ucap ketua Forka Loteng, Lalu Welly Viddi Hamid (22/10).
Ia menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Loteng pada tahun 2024 lalu agar keberadaan kecimol diatur dalam perda yang mengatur tentang wilayah adat dan wilayah kesenian.
Namun aspirasi yang disampaikan Forka belum dapat terealisasi sampai saat ini. "Hasilnya belum kita dapet sampai sekarang, saya tidak mengerti kenapa barang yg sudah jelas juga susah dibuatkan rancangan aturan sama kawan kawan di DPRD," ujarnya.
Lebih jauh Ia mengatakan, dalam hal keberadaan Kecimol, Forka mendukung pernyataan Kadis Pariwisata Lombok Tengah di media sosial tentang keberadaan kecimol.
Pihaknya bersepakat kecimol bukanlah bagian dari adat budaya suku sasak. "Kami sepakat bahwa kecimol bukanlah bagian dari adat budaya sasak dan tidak seharusnya ada dalam prosesi budaya sasak," tandasnya.
Terlebih, saat ini kecimol ini sangat meresahkan masyarakat baik dari tariannya yang cenderung erotis maupun pakaiannya yang digunakan.
"Terlebih, kecimol berulangkali selalu membawa masalah apalagi diikut sertakan dalam prosesi nyongkolan," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Forum Kepala Dusun Loteng Tagih Janji DPRD Tentang Aturan Kecimol"