Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muazim Akbar Dilaporkan ke Kejati NTB Soal Dana Hibah Parpol

MATARAM, NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengusut dugaan korupsi dana hibah partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya menerima laporan dengan nomor registrasi 7322 tersebut.

“Laporannya sudah masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seminggu yang lalu,” katanya dalam keterangan yang diterima media ini pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menyinggung langkah selanjutnya, Efrien memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul pihaknya masih menyelesaikan sejumlah perkara sebelumnya.

“Nanti kami kabari informasi lanjutannya,” ucapnya.

Informasi diterima, parpol tersebut mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp258.466.800. Angka itu berasal dari APBD NTB tahun 2025.

Bantuan berasal dari Bakesbangpoldagri NTB

Pemberian bantuan tersebut setelah partai mengajukan proposal bantuan keuangan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB.

Hal itu tercantum dalam surat nomor: PAN/B/15/K-S/94/VI1/2025. Lengkap dengan tanda tangan inisial MA, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPW.

Pada tanggal yang sama, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal itu sesuai surat nomor: 23/103/VII/BKBPDN/2025 dan nomor: PAN/B/15/K-S/98/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Yang menandatangani adalah Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ruslan Abdul Gani dan MA. Penyerahan bantuan Rp 258.466.800 itu berlangsung pada 21 Juli 2025.

Dalam surat penandatangan Berita Acara Pembayaran tersebut, terdapat paraf Ruslan Abdul Gani selalu pihak pertama dan MA dari pihak kedua.

Penyerahan hibah ratusan juta dilakukan dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTB ke rekening Bank Mandiri KC Mataram atas nama parpol tersebut.

Hal itu juga berdasarkan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1-313 tanggal 3 Juli 2025. Tentang besaran bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD NTB hasil Pemilu tahun 2024 Tahun anggaran 2025.

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) terhadap bantuan parpol ini juga pernah menjadi temuan BPK pada tahun 2024. 

Nilainya Rp 86 juta. BPK menilai angka tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ruslan Abdul Gani belum merespons konfirmasi laporan yang menyeret namanya tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. 

Posting Komentar untuk "Muazim Akbar Dilaporkan ke Kejati NTB Soal Dana Hibah Parpol"