Tuntutan Jaksa Enam Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Korban Soroti Motif dan Itikad Baik Terdakwa
MATARAM, NTB – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Edy dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang hanya enam bulan penjara, menuai kritik tajam dari kuasa hukum korban. Jaksa beralasan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, diserahkan langsung di hadapan hakim atas arahan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Nonik, SH, menilai tuntutan itu jauh dari rasa keadilan. “Fokus semata pada pengembalian uang tanpa menilai motif terdakwa yang jelas memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban melemahkan prinsip dasar hukum. Hukum tidak boleh hanya melihat restitusi, tetapi juga niat, motif, dan dampak perbuatan pidana terhadap korban,” tegasnya.
Nonik menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan terdakwa bukan pembenaran atas perbuatannya. “Itikad baik itu muncul setelah kasus terbuka dan atas arahan hakim. Ini bukan pembenaran, tetapi upaya terdakwa untuk meringankan hukuman. Jika aspek ini dijadikan satu-satunya dasar tuntutan, maka hukum kehilangan nurani dan keadilan bagi korban terabaikan.”
Menurut Nonik, tuntutan ringan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau orang yang memanfaatkan posisi tertentu. “Korban datang ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, bukan sekadar melihat uang dikembalikan. Jika tuntutan dibuat terlalu ringan, publik akan menangkap pesan bahwa kejahatan yang dilakukan orang berkuasa bisa dinegosiasikan, sementara korban hanya menjadi angka kerugian semata,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus menilai seluruh aspek, mulai dari motif, niat, dampak, hingga kerugian yang dialami korban. “Hukum tidak boleh kehilangan empati dan nurani. Jika penderitaan korban tidak tercermin dalam tuntutan, maka hukum berubah menjadi prosedur kosong yang dingin dan tidak manusiawi,” tambahnya.
Direktur LSM Garuda Indonesia juga ikut mengkritik, menekankan bahwa jika jaksa bermain-main dengan perkara, pihaknya tidak segan melaporkan ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI. Pernyataan ini menegaskan sorotan publik terhadap potensi ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh kepentingan umum.
Sidang replik dijadwalkan Senin dan Selasa, sementara duplik akan berlangsung pada 5 Januari, dengan putusan dijadwalkan 8 Januari mendatang. Kuasa hukum korban menekankan bahwa harapan terakhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Jika keadilan masih memiliki arti, hakim harus berani mengambil keputusan yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar formalitas prosedural,” pungkas Nonik.

Posting Komentar untuk "Tuntutan Jaksa Enam Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Korban Soroti Motif dan Itikad Baik Terdakwa"