Aneh! Dua Oknum Wartawan Turut Halangi Pemberitaan Fee Bekingan Galian C Ilegal di Lombok Timur
Lombok Timur - Pemberitaan dugaan adanya fee bekingan Galian C Ilegal di Lombok Timur ke APH mendapat halangan dari sejumlah pihak. Tak hanya oleh APH. Pemberitaan tersebut juga turut dihalangi dua wartawan, mereka inisial K dan R.
Keanehan itu setelah kedua wartawan tersebut turut serta menemui jurnalis media ini saat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Brimob. Nyatanya keduanya turut serta menjembatani. Bahkan salah seorang wartawan inisial K mengaku keluarga dari Oknum Brimob berinisial S.
Oknum Brimob inisial S ini menurut keterangan sumber yang juga pelaku usaha tanpa izin itu, sebagai tangan kanan yang menyambungkan ke aparat. Tujuannya agar aktifitas tersebut lancar.
Penghalangan proses muatan berita itu juga setelah wartawan inisial K dengan nada keras dan tinggi jumawa mengatakan dirinya lebih lama menggeluti dunia jurnalis. Namun faktanya, dirinya tak pernah masuk dalam mengikuti Uji Kompetensi Wartawan/Jurnalis. Pun dengan wartawan inisial R.
Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Haris Al Kindi, menyoroti adanya dugaan keterlibatan APH dan Oknum Wartawan yang menghalangi pemberitaan fee dan bekingan APH ke pengusaha tambang ilegal. Hal ini setelah dialami seorang wartawan di Lombok Timur.
Muatan berita tersebut sejatinya sudah memenuhi unsur pemberitaan. Di mana sudah melalui mekanisme verifikasi dan konfirmasi terhadap narasumber.
"Jika benar ada oknum aparat dan wartawan yang halang halangi, sangat disayangkan," ucap Haris Al Kindi.
Menurut Pimpinan Redaksi NTB Satu itu, aparat keamanan justru harus masuk dalam barisan yang menindak.
"Hal ini jika memang yang diberitakan itu terkait tambang galian C ilegal," sambung pria asli Bima itu.
Menyoroti dugaan keterlibatan oknum wartawan lain, ia juga turut menyayangkan. Pasalnya wartawan harus fokus pada kritik sosial.
"Jika benar itu ada peran oknum wartawan, sangat disayangkan. Harusnya perannya fokus pada kritik sosial di tengah banyaknya isi isu kejahatan lingkungan," tutur mantan wartawan Suara NTB ini.
"Bukan justru bagian dari kejahatan itu. Organisasi wartawan lain juga musti bersikap utk melakukan pembinaan jika praktik menyimpang ini terjadi," imbuh Haris.
Sehingga ia memandang, baik aparat dan oknum wartawan bisa saja dijerat pasal 18 ayat 1, 2, 3 intimidasi.
"Ya, menurut saya kalau ada oknum wartawan atau pun aparat yang beking, semua dapat diadukan dengan Pasal 18 ayat 1, 2, 3 intimidasi untuk tujuan hambat tugas jurnalistik, bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Aneh! Dua Oknum Wartawan Turut Halangi Pemberitaan Fee Bekingan Galian C Ilegal di Lombok Timur"