Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unit Jatanras Polda NTB Bekuk Terduga Penyekap dan Pemerkosa Anak di Dompu

Mataram – Unit Jatanras Polda NTB tangkap terduga pelaku penyekap dan pemerkosa anak di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (25/04/2026).

Pelaku inisial AN (25 tahun), warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, S.H. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban NM (15 tahun) melapor ke SPKT Polres Dompu.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026.

Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.

“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” jelas AKBP Catur. Korban Disekap dan mengaku diperkosa tiga kali.

Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Dalam pengakuannya, korban menyebut telah diperkosa sebanyak tiga kali selama disekap oleh pelaku. Keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Koordinasi cepat antara Polres Dompu dan Tim Jatanras Polda NTB, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Catur.

Pelaku langsung diamankan ke Unit Jatanras Polda NTB dan diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/04/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti.