Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gantikan Nursai, Muhammad Najib Resmi Duduki DPRD Lombok Tengah Usai Drama PAW

Lombok Tengah, NTB – Sebuah perjalanan politik yang penuh dinamika akhirnya mencapai titik puncaknya pada Senin (18/5). Muhammad Najib Daud Muhsin secara resmi mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk masa jabatan 2024-2029. 

Namun, pelantikan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan babak akhir dari rentetan peristiwa hukum dan takdir yang tak terduga.

Najib hadir sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebagaimana diketahui, Lalu Nursai harus merelakan jabatannya setelah terseret kasus hukum terkait pemalsuan ijazah Paket C yang berujung pada pemberhentiannya.

Menariknya, terpilihnya Najib seolah menjadi bukti bahwa politik seringkali ditentukan oleh momentum dan takdir. Secara perolehan suara pada Pileg 2024 di Dapil IV (Praya Barat & Praya Barat Daya), Najib sebenarnya berada di urutan ketiga dengan raihan 3.183 suara.

Kursi tersebut awalnya hampir dipastikan jatuh ke tangan Jumedan, pemilik suara terbanyak kedua di bawah Lalu Nursai. Namun, takdir berkata lain; Jumedan menghembuskan napas terakhir sebelum sempat dilantik. Kepergian Jumedan inilah yang kemudian membuka jalan bagi Najib untuk melangkah ke gedung dewan di Praya.

Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Kantor DPRD Lombok Tengah, Bupati H. Lalu Pathul Bahri menitipkan pesan mendalam. 

Ia menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan Najib bukan sekadar formalitas protokoler, melainkan janji spiritual dan etika kepada rakyat.

"Sebagai wakil rakyat, tanggung jawabnya besar. Harus bisa menyinergikan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah demi kemajuan Lombok Tengah," ujar Pathul Bahri dalam sambutannya (18/05). 

Kini, publik menanti kiprah nyata dari putra Desa Batujai tersebut. Dengan latar belakang suara yang signifikan di dapilnya, Najib diharapkan mampu membuktikan bahwa ia bukan sekadar "pengganti", melainkan pejuang aspirasi yang mampu mengoptimalkan fungsi legislatif selama sisa masa jabatan yang ada.