Transfer Bohong? ”Saksi Mengaku, Pelapor Tantang Bukti, Kuasa Hukum Ancam Usir Hakim
MATARAM, NTB - Sidang kasus dugaan penipuan terdakwa Edi berubah panas di Pengadilan Negeri Mataram. Mantan sopir terdakwa, Yudi, mengaku pernah mentransfer Rp6,5 juta ke rekening istri pelapor. Klaim ini langsung ditantang habis-habisan oleh pelapor:
Itu bohong! Tidak pernah ada transfer. Kalau memang benar, tunjukkan buktinya!”
Duel ini memunculkan drama sengit di ruang sidang. Saksi hanya mengandalkan pengakuan lisan tanpa bukti bank resmi, sementara pelapor menegaskan bahwa mutasi rekening atau bukti transfer adalah satu-satunya alat bukti sah.
Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayat, SH, MH, melontarkan ancaman mengejutkan:
Kalau jaksa tidak berhak, saya usir. Bahkan kalau hakimnya ngaco, hakimnya pun akan saya usir, suruh ganti!”
Situasi ini mengganggu wibawa persidangan, memaksa majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis mendatang.
Ahli hukum menekankan, dalam kasus aliran dana dugaan penipuan, beban pembuktian berada pada saksi. Tanpa dokumen resmi, klaim Yudi bisa dianggap tidak kredibel, sementara pelapor menempatkan tekanan pada terdakwa dan hakim untuk menilai bukti yang sahih.
Sidang mendatang diprediksi menjadi momen krusial: apakah klaim aliran dana benar atau hanya narasi saksi tanpa dasar hukum? Publik kini menunggu drama hukum yang tidak hanya menyangkut uang dan relasi gelap, tetapi juga ancaman terbuka terhadap hakim—sebuah ujian serius bagi integritas peradilan.

Posting Komentar untuk "Transfer Bohong? ”Saksi Mengaku, Pelapor Tantang Bukti, Kuasa Hukum Ancam Usir Hakim"