Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa dengan Penanganan Mebelair Dikbud NTB 2022? Diduga Salah Kaprah Sejak Awal

Mataram, NTB - Dari berita yang beredar di Media lokal maupun nasional disebutkan bahwa kasus dugaan Korupsi meubelair tahun 2022, sudah ditetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ, selaku penyedia barang dan jasa, yang diduga telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain, sebagian barang yang diadakan tidak sesuai speck dan sudah dilakukan pembayaran 100% meskipun barang belum diserahkan sepenuhnya.

Jika melihat dari berita yang beredar seolah olah lansung tergambar di benak pembaca bahwa memang benar kedua orang yang dijadikan tersangka tersebut telah melakukan kesalahan fatal dan memenuhi unsur korupsi. Karena tidak adanya informasi yang berimbang dimana keterangan dari para tersangka tidak pernah diulas sama sekali.

Menurut MJ, selaku penyedia barang dan jasa menjelaskan bahwa keliru jika dirinya dikatakan mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain. "Faktanya saya sebagai penyedia mengikuti semua peraturan yang ada, baik secara nasional maupun peraturan daerah yang berlaku, dimana saya dijelaskan oleh pejabat daerah yakni Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB, bahwa ada peraturan gubernur NTB, yakni Pergub no 43 THN 2020, tentang pemberdayaan UMKM melalui, Bela dan Beli produk lokal," jelasnya, Senin (01/06/2026).

MJ mengungkapkan bahwa pihaknya harus menggandeng UMKM lokal dan sudah memenuhi syarat TKDN nya.

"Masukkan dalam link e-catalog saya, ada 5 item barang UMKM tersebut yang dipajang di link e-catalog saya. Dan ada 4 (empat) item yang dipilih ketika di klik oleh PPK. Jadi saya menggandeng UMKM lokal, memilih produk yang sudah memenuhi syarat TKDNnya, baru saya beli dan dinaikkan ke link e-catalog saya untuk ditawarkan, dan ada garansi satu tahun," terang MJ. 

Dijelaskan MJ, jika ternyata ada yang bermasalah maka dapat diadukan ke pihaknya dan pasti akan diganti. dengan yang baru dan sesuai dengan yang ditentukan dalam katalog.

Dalam kesempatan itu MJ mempertanyakan, apakah dirinya salah menjalankan peraturan gubernur? Dan tanpa adanya penyelesaian secara perdata langsung dipidanakan?

"Dari tuduhan yang dialamatkan kepada saya yaitu saya telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain adalah tuduhan yang sangat zalim," tutur MJ sambal menambahkan bahwa apa yang dilakukan berdasarkan arahan Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB yang mengharuskan menggandeng produk lokal.

Sementara itu, IKS, yang dituduh telah melakukan pembayaran 100 % padahal barang belum diterima 100%, menjelaskan, persoalan tersebut harus dijelaskan dan dicerna secara hukum, bahwa benar memang ada pembayaran 100% dan barang yang diterima belum 100%.

"Itu karena sebelumnya pihak penyedia (MJ) telah bersurat membuat permohonan dilakukan adendum perpanjangan waktu disebabkan terjadi bencana /keadaan darurat, yakni jalur distribusi barang dari Jawa ke Lombok terganggu disebabkan ada kapal tenggelam," jelasnya sambal memperlihatkan bukti-bukti ada persoalan kapal tenggelam dan surat keterangan dari pihak ASDP, seranya menambahkan bahwa karena alasan itulah dirinya berani memberikan perpanjangan waktu.

Dijelaskan IKS, Langkah yang diambil oleh dirinya memberikan perpanjangan waktu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK RI no 198 / PMK .07/ 2021, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus fisik (DAK).

"Pasal 37 Penyaluran bertahap pada ayat (2): penerimaan dokumen persyaratan penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: Poin C. tahap III paling lambat tanggal 15 Desember, makanya dokumen serapan saya penuhi sebelum jatuh tempo tersebut, karena jika melampaui batas akhir penyerapan tahap III belum dilakukan pencairan, maka dana DAK tersebut secara otomatis ditarik kembali ke pusat," tegas IKS.

Bahwa menurut IKS, tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk untuk menyelamatkan anggaran tersebut. "Maka saya selaku PPK mengambil diskresi /kebijakan menyelesaikan semua administrasi sebelum batas akhir," tegasnya.  

Untuk menjaga agar dana pencairan tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh penerima, IKS mengaku telah memblokir rekening penyedia dana dan akan dibuka blokirnya Ketika barang sudah sepenuhnya diterima. "Walaupun pencairan dilakukan, tetapi dana yang cair tidak dapat diambil oleh penyedia, karena masih terblokir dan bisa dicairkan ketia barang yang tinggal sedikit itu sudah diterima," terangnya.

Jadi, tambah IKS, dirinya melakukan kebijakan itu ada dasarnya, dan terbukti dana yang dicairkan tapi diblokir aman serta anggaran tidak ditarik lagi ke pusat. 

"Intinya dana bisa terselamatkan tidak kembali ke pusat, program berjalan dengan baik dan benar, sehingga azas manfaatnya benar-benar dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang membutuhkan meubelair," tukasnya.

IKS mengaku heran, mengapa tindakan administrasi negara untuk menyelamatkan dana DAK dijadikan ranah tindakan pidana korupsi. 

"Mana uang yang saya korupsi, mana tindakan saya yang menguntungkan pihak lain?," ujarnya dengan nada tanya.

Ketika media ini bertanya mengenai kerugian negara mencapai 2,8 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP, MJ justru mengaku bingung, karena menurut dia, dirinya telah mengikuti semua aturan yang ada. 

"Jika ada barang yang tidak sesuai dan diberitahukan kepada kami sebagai penyedia kami lansung mengganti dan menyempurnakannya. Contohnya di SMK 1 PLAMPANG ada surat pemberitahuan bahwa ada barang yang dikomplain, kemudian tim kami mengecek dan komplainnya benar. Komplinnya sudah kami gantis dengan barang baru yang sesuai dengan ketentuan," sergahnya.

MJ juga menjelaskan, hasil audit inspektorat bahwa ada temuan senilai lebih kurang Rp 200.000.000. "Saya tetap mengikuti samua aturan, saya kembalikan dugaan kerugian negara tersebut," katanya sambal memperlihatkan bukti surat setorannya.

"Kemudian Polda NTB meminta BPKP melakukan audit kerugian negara disebutkan ada Rp 2,8 miliar saya juga ikuti saja lembaga pemerintah tersebut dan saya kembalikan juga kerugian negara yang diduga itu lunas 100%," jelas MJ sambal menambahkan dirinya bingung kok tetap dituntut penjara disangkakan korupsi, sementara dirinya hanya menjalankan semua peraturan yang ada jika ada kekeliruan dan diberitahukan oleh panitia pengawas atau apapun itu dia selalu memberikan garansi dan mengganti dengan barang yang sesuai.  

"Jika lembaga negara bilang ada kerugian negara saya lansung patuh mengembalikan sebelum 30 hari kerja, lalu saya bingung saya dituduh korupsi, korupsi apa?," gumam MJ.

Di tempat terpisah Advokat Para tersangka dari "AdvokatRakyat" melalui koordinatornya, Usep Syarif Hidayat, S.H., yang akrab disapa Kang Usep menjelaskan, bahwa sejak membaca dakwaan dan BAP, dirinya menilai sebenarnya persoalan ini murni masalah administrasi, sehingga dirinya mengku heran mengapa perkara ini ditarik ke ranah pidana, terlebih ke ranah Tipikor.

"Penyidik semestinya tahu putusan MK No 66 / PUU- XXIV /2026, yang sangat krusial disitu adalah menegaskan garis batas pemisah antara kesalahan administrasi pemerintah dan tindak pidana korupsi yang bertujuan ingin meluruskan agar kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat /ASN tidak serta merta ditarik secara luas atau ditarik lansung menjadi delik pidana korupsi secara gegabah," jelas Kang Usep, yang dikenal sebagai Advokat sering mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Masih dijelaskan Kang Usep, proyek tersebut adalah proyek strategis pemerintah daerah sesuai SK Gubernur no 420- 618 tahun 2022, tentang penetapan kegiatan pembangunan sekolah dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada satuan pendidikan SMK, SMA dan SLB, yaitu sebagai proyek pembangunan pendukung program strategis pemerintah provinsi NTB, yang mana sesuai aturan dan paradigma penyelesaian masalah di proyek strategis nasional /daerah mengacu pada INPRES No 1 THN 2016, tentang percepatan proyek strategis nasional.

"Sangat jelas aturannya disebutkan, mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU no 30 THN 2014, tentang administrasi pemerintahan, sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat, yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional /daerah. Apa artinya instruksi presiden ini jika tidak dipatuhi juga oleh penyidik," tegasnya Kang Usep.

Masih menurut Kang Usep jika semua permasalahan terlebih masalah keadministrasian oleh APH menjadi ranah pidana, maka investor dari luar daerah akan takut masuk dan bekerja di NTB. "Mereka takut dikit-dikit menjadi persoalan pidana," tukasnya.

Masih dijelaskan Kang Usep, berdasarkan informasi yang diperoleh bahawa untuk tahun anggaran 2026 anggaran untuk pengadaan meubelair tidak berani diserap oleh Dikbud Provinsi NTB. 

"Coba rekan-rekan jurnalis tanyakan langsung saja benar tidak informasi tersebut, kalua benar bagaimana ke depannya pembangunan di NTB," pungkas Kang Usep yang juga mantan jurnalis.